Undang-undang
dasar 1945 sabagai basic law atau norma hukum tertinggi telah memuat
pasal-pasal yang menjamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan
HAM. Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM
harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara maupun kelompok individu.
Dari sekian banyak pasal-pasal yang mengatur perlindungan, pemajuan,
penegakkan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 yang juga sering
dilanggar menurut saya adalah Hak memproleh keadilan. Hak tersebut tercantum
dalam UUD 1945 pasal 17 yang berbunyi : “Setiap orang, tanpa diskriminasi,
berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan
gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui
proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang
menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk
memperoleh putusan yang adil dan benar”. Alasan saya memilih hak tersebut
adalah banyaknya ketidak adilan dan ketidak merataan hukum yang berlaku.
Seharusnya para penguasa hukum lebih bertindak
tegas, dan jujur. Jangan hanya karena seseorang yang bersalah itu berada
ataupun orang yang berkuasa, para hakim dan penguasa hukum bertindak
subjektivitas. Penguasa hukum seolah-olah meremehkan rakyat kecil. Saat ini,
banyak sanksi yang menurut saya tidak sebanding dengan kesalahan yang telah
mereka lakukan. Contoh kasus tersebut misalnya, seorang koruptor dan pencuri.
Koruptor itu jelas merugikan orang lain, dan yang rugi itu tidak sedikit. Uang
yang ia gunakan pasti milyaran bahkan triliunan. Kebanyakan pelaku koruptor,
justru bukan rakyat kecil melainkan para penguasa atau pejabat. Koruptor telah
menghabiskan uang negara demi kepentingannya sendiri. Ia ingin memperoleh
kesenangan di dunia namun dengan cara yang tidak baik.
Jika
ia tidak melakukan korupsi, uang/anggaran bisa kembali untuk negara dan
lain-lain. Sedangkan pencuri, terkadang hanya merugikan seseorang. Sebagai
contoh pencuri motor, tentu yang merasa rugi adalah seseorang yang kehilangan
motornya. Pelaku pencuri tersebut sebagian besar berasal dari rakyat kecil.
Banyak dari mereka yang mungkin ingin mendapat sesuatu, namun tidak memiliki
biaya dan akhirnya memilih jalan yaitu mencuri. Kedua hal tersebut pantas untuk
ditindaklanjuti dengan memberi sanksi yang sesuai. Namun, di dalam proses
menindaklanjuti tersebut, biasanya muncul ketidak adilan. Koruptor jelas-jelas
merugikan banyak orang, seharusnya dipenjara dan lain-lain justru tidak diberi
sanksi yang berat hanya karena ia memiliki uang ataupun pengacara yang dapat
membelanya.
Sedangkan si pencuri ataupun rakyat kecil
yang terkadang hanya merugikan seseorang, mendapat sanksi yang cukup berat dan
rumit. Hal ini mencerminkan bentuk ketidakadilan antara rakyat kecil dan para
penguasa/pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut. Bentuk HAM tersebut
penting untuk dijamin penegakannya. Hal ini berpengaruh terhadap pandangan
masyarakat. Masyarakat pasti merasa tidak terima dan tidak percaya lagi dengan
badan hukum jika diperlakukan seperti itu. Perlindungan, pemajuan, serta
pemenuhan terhadap HAM perlu dilakukan. Semua orang berhak atas perlindungan
hukum, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama di depan hukum. Seharusnya,
tidak ada diskriminasi antara rakyat kecil dengan penguasa. Badan hukum di
Indonesia perlu ditegakkan dan diperbaiki lagi.
Untuk
mengurangi pelanggaran HAM tentang ketidakadilan hukum, sebaiknya aparat
penegak hukum harus sadar diri dan membuat komitmen terhadap dirinya sendiri.
Hukum di Indonesia dinyatakan sebagai panglima. Namun mengapa aparat penegaknya
justru bertindak sewenang-wenang. Kesalahan ini tidak semata-mata karena
kesalahan aparat penegak hukum.
Disini masyarakat kurang kesadaran untuk
berpartisipasi dalam penegakan hukum. Masyarakat umum sebaiknya diberi
sosialisasi tentang penegakan hukum dan lain-lain. Diharapkan, masyarakat juga
bisa memahami bentuk hukum yang berlaku dan tidak lagi melanggar. Seluruh WNI
wajib menjunjung tinggi HAM sehingga bangsa Indonesia bisa bersatu tanpa beban
kasus HAM yang tidak terselesaikan.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar