Undang-undang dasar 1945 sabagai basic law atau norma hukum tertinggi telah memuat pasal-pasal yang menjamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM. Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara maupun kelompok individu. Dari sekian banyak pasal-pasal yang mengatur perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 yang juga sering dilanggar menurut saya adalah Hak memproleh keadilan. Hak tersebut tercantum dalam UUD 1945 pasal 17 yang berbunyi : “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”.
Alasan saya memilih hak tersebut adalah banyaknya ketidak adilan dan ketidak merataan hukum yang berlaku. Seharusnya para penguasa hukum lebih bertindak tegas, dan jujur. Jangan hanya karena seseorang yang bersalah itu berada ataupun orang yang berkuasa, para hakim dan penguasa hukum bertindak subjektivitas. Penguasa hukum seolah-olah meremehkan rakyat kecil. Saat ini, banyak sanksi yang menurut saya tidak sebanding dengan kesalahan yang telah mereka lakukan.
Contoh kasus tersebut misalnya, seorang koruptor dan pencuri. Koruptor itu jelas merugikan orang lain, dan yang rugi itu tidak sedikit. Uang yang ia gunakan pasti milyaran bahkan triliunan. Kebanyakan pelaku koruptor, justru bukan rakyat kecil melainkan para penguasa atau pejabat. Koruptor telah menghabiskan uang negara demi kepentingannya sendiri. Ia ingin memperoleh kesenangan di dunia namun dengan cara yang tidak baik. Jika ia tidak melakukan korupsi, uang/anggaran bisa kembali untuk negara dan lain-lain. Sedangkan pencuri, terkadang hanya merugikan seseorang. Sebagai contoh pencuri motor, tentu yang merasa rugi adalah seseorang yang kehilangan motornya.
Pelaku pencuri tersebut sebagian besar berasal dari rakyat kecil. Banyak dari mereka yang mungkin ingin mendapat sesuatu, namun tidak memiliki biaya dan akhirnya memilih jalan yaitu mencuri. Kedua hal tersebut pantas untuk ditindaklanjuti dengan memberi sanksi yang sesuai. Namun, di dalam proses menindaklanjuti tersebut, biasanya muncul ketidakadilan. Koruptor jelas-jelas merugikan banyak orang, seharusnya dipenjara dan lain-lain justru tidak diberi sanksi yang berat hanya karena ia memiliki uang ataupun pengacara yang dapat membelanya. Sedangkan si pencuri ataupun rakyat kecil yang terkadang hanya merugikan seseorang, mendapat sanksi yang cukup berat dan rumit. Hal ini mencerminkan bentuk ketidakadilan antara rakyat kecil dan para penguasa/pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut. Bentuk HAM tersebut penting untuk dijamin penegakannya. Hal ini berpengaruh terhadap pandangan masyarakat.
Masyarakat pasti merasa tidak terima dan tidak percaya lagi dengan badan hukum jika diperlakukan seperti itu. Perlindungan, pemajuan, serta pemenuhan terhadap HAM perlu dilakukan. Semua orang berhak atas perlindungan hukum, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama di depan hukum. Seharusnya, tidak ada diskriminasi antara rakyat kecil dengan penguasa. Badan hukum di Indonesia perlu ditegakkan dan diperbaiki lagi.
Untuk mengurangi pelanggaran HAM tentang ketidakadilan hukum, sebaiknya aparat penegak hukum harus sadar diri dan membuat komitmen terhadap dirinya sendiri. Hukum di Indonesia dinyatakan sebagai panglima. Namun mengapa aparat penegaknya justru bertindak sewenang-wenang.
Kesalahan ini tidak semata-mata karena kesalahan aparat penegak hukum. Disini masyarakat kurang kesadaran untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum. Masyarakat umum sebaiknya diberi sosialisasi tentang penegakan hukum dan lain-lain. Diharapkan, masyarakat juga bisa memahami bentuk hukum yang berlaku dan tidak lagi melanggar. Seluruh WNI wajib menjunjung tinggi HAM sehingga bangsa Indonesia bisa bersatu tanpa beban kasus HAM yang tidak terselesaikan.
Sumber : http://www.kompasiana.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar